Kasatpol PP Larang Distributor Jual Miras
Rabu, 18 April 2012 – 14:51 WIB
SAMARINDA - Meski distibutor minuman keras di Samarinda, PT Segar Kalimantan telah diganjar sanksi Rp 1,5 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, namun Satpol PP Samarinda memastikan tetap mengawasi aktivitas penjualan miras di perusahaan ini.
"Hingga kini Surat Izin Usaha (SIU) miras belum juga terbit, jadi tetap saja tidak boleh beroperasi," tegas Kepala Satpol PP Samarinda, Ruskan kepada Sapos (JPNN Group).
Baca Juga:
Perusahaan yang beraktivitas di Jl IR Sutami, Sungai Kunjang dengan menjual golongan A ini, merupakan temuan dari inspeksi mendadak (sidak) Komisi I DPRD Samarinda pekan lalu. Di mana Sugiarto Wijaya selaku pemiliknya yang telah mendapatkan sanksi tersebut. Bersamanya puluhan botol miras sebagai diamankan barang bukti, dan telah dikembalikan sesuai hasil vonis sidang PN.
"Kami tetap akan menutup dan memberikan sanksi kepada perusahaan ini lagi jika tetap beroperasi. Ini tidak main-main, bahkan kami akan lebih tegas dan mengganjar sanksi lebih tegas lagi," imbuhnya.
SAMARINDA - Meski distibutor minuman keras di Samarinda, PT Segar Kalimantan telah diganjar sanksi Rp 1,5 juta oleh Pengadilan Negeri (PN)
BERITA TERKAIT
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir