SK Menteri Direvisi, Usul Interpelasi Tak Relevan Lagi

SK Menteri Direvisi, Usul Interpelasi Tak Relevan Lagi
SK Menteri Direvisi, Usul Interpelasi Tak Relevan Lagi
JAKARTA - Langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan yang telah merevisi SK 236 Tahun 2011 tentang pendelegasian kewenangan ke deputi dan direksi BUMN, disikapi positif pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, berharap langkah Dahlan itu dapat memupus keinginan sejumlah anggota DPR yang mengusulkan penggunaan hak interpelasi.

Taufik mengatakan, kini SK Menteri BUMN yang dipersoalkan sejumlah anggota DPR telah direvisi. "Yang dipersoalkan itu kan persoalan pendelegasian kewenangan. Kalau sudah perbaiki, tentu tidak relevan lagi," kata Taufik saat dihubungi, Rabu (18/4) malam.

Pimpinan DPR yang juga Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, langkah Dahlan yang telah merevisi SK juga patut diapresiasi. Sebaliknya, pengusung interpelasi di DPR juga perlu bersikap legowo.

Sebab menurut Taufik, kegaduhan politk belum malah tak membawa manfaat. Meski demikian Taufik juga meminta semua pihak baik Menteri BUMN ataupun politisi DPR untuk bisa menarik sisi positifnya.

JAKARTA - Langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan yang telah merevisi SK 236 Tahun 2011 tentang pendelegasian kewenangan ke deputi dan direksi BUMN, disikapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News