SK Menteri Direvisi, Usul Interpelasi Tak Relevan Lagi
Kamis, 19 April 2012 – 01:04 WIB
JAKARTA - Langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan yang telah merevisi SK 236 Tahun 2011 tentang pendelegasian kewenangan ke deputi dan direksi BUMN, disikapi positif pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, berharap langkah Dahlan itu dapat memupus keinginan sejumlah anggota DPR yang mengusulkan penggunaan hak interpelasi.
Taufik mengatakan, kini SK Menteri BUMN yang dipersoalkan sejumlah anggota DPR telah direvisi. "Yang dipersoalkan itu kan persoalan pendelegasian kewenangan. Kalau sudah perbaiki, tentu tidak relevan lagi," kata Taufik saat dihubungi, Rabu (18/4) malam.
Baca Juga:
Pimpinan DPR yang juga Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, langkah Dahlan yang telah merevisi SK juga patut diapresiasi. Sebaliknya, pengusung interpelasi di DPR juga perlu bersikap legowo.
Sebab menurut Taufik, kegaduhan politk belum malah tak membawa manfaat. Meski demikian Taufik juga meminta semua pihak baik Menteri BUMN ataupun politisi DPR untuk bisa menarik sisi positifnya.
JAKARTA - Langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan yang telah merevisi SK 236 Tahun 2011 tentang pendelegasian kewenangan ke deputi dan direksi BUMN, disikapi
BERITA TERKAIT
- Hakim MK Diharapkan Menyelamatkan Demokrasi di Indonesia dari Ancaman Kepunahan
- Sosialisasi Empat Pilar MPR, Fadel Muhammad Ajak Rakyat Indonesia untuk Terus Bersatu
- Terima Aspirasi Masyarakat, Jurnalis Senior Harry Daya Maju Pilwako Pontianak 2024
- Prabowo Melarang Pendukungnya Berdemonstrasi di MK, Pengamat: Sudah Tepat
- Pakar Apresiasi Keputusan Golkar Jadikan Dico Ganinduto Kandidat Cagub Jateng
- Siap Maju Pilbub Mubar, Fajar Hasan Mendaftar ke PDIP