Ada 69 Sengketa Informasi di DKI

Ada 69 Sengketa Informasi di DKI
Ada 69 Sengketa Informasi di DKI
JAKARTA - Sebagian besar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemprov DKI dinilai tidak mentaati keterbukaan informasi publik yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 14 tahun 2008. Akibatnya, dalam sebulan bertugas Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI telah menerima 69 kasus dan telah menjadi sengketa.

Padahal upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan merupakan bagian dari visi Gubernur Fauzi Bowo. Ketua KIP DKI Jakarta Yulianto Widirahardjo mengakui bahwa sebagian besar instansi di DKI belum memahami aturan terkait keterbukaan informasi publik.

 

Padahal keterbukaan informasi publik menekankan akuntabilitas, transparansi dan partisipatoris masyarakat. “Ketertutupan informasi harus dibuka karena pemenuhan hak atas informasi publik yang transparan dan partisipasif menjadi pilar utama bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Yulianto.

Antusias masyarakat akan keterbukaan informasi, kata Yulianto, terbukti dengan banyak pengaduan yang diterima KIP DKI. Bahkan dengan sarana prasarana yang belum memadai, KIP DKI telah memeriksa sebanyak 32 kasus. “Dari sekian banyak yang diperiksa, hanya saja kasus yang mendapatkan tanggapan. Tapi tanggapan tidak memuaskan,” tandas dia.

JAKARTA - Sebagian besar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemprov DKI dinilai tidak mentaati keterbukaan informasi publik yang diamanatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News