Keterampilan Pekerja Migran Harus Dihargai
Minggu, 22 April 2012 – 21:28 WIB
JAKARTA--Pemerintah Indonesia meminta kepada negara-negara pengirim pekerja migrant/ countries of origins (COOs), maupun negara penerima tenaga kerja/ Countries of Destinations (CODs), agar memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap keterampilan kerja yang dimiliki oleh setiap pekerja migrant. Dijelaskan, Pemerintah Indonesia juga telah menekankan pentingnya penetapan spesifikasi pekerjaan dalam sector domestic workers. Hal ini sesuai dengan kebijakan yang telah dimulai untuk penempatan TKI ke Malaysia yang mengakui status pekerjaan sebagai house keeper (pengurus rumah tangga), cooker (tukang masak), baby sitter (pengasuh bayi/ anak), caretaker (perawat jompo).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Muchtar Luthfie mengatakan, hal tersebut merupakan hasil dari Pertemuan Tingkat Pejabat Tinggi (Senior Official Meeting/SOM) dan Pertemuan Tingkat Menteri /PTM (Ministerial Consultation) ke-2 Abu Dhabi Dialog di Manila, Filipina pada tanggal 17 - 19 April 2012
Pengakuan terhadap keterampilan pekerja migrant tersebut, katanya, dapat meningkatkan aspek perlindungan dan memberikan benefit/ keuntungan ekonomi. “Keuntungan ini bukan hanya dapat dinikmati pekerja migrant itu sendiri, akan tetapi kepada pengguna jasa, maupun negara-negara pengirim dan penerima pekerja migrant tersebut,” ujar Muchtar di Jakarta, Minggu (22/4).
Baca Juga:
JAKARTA--Pemerintah Indonesia meminta kepada negara-negara pengirim pekerja migrant/ countries of origins (COOs), maupun negara penerima tenaga kerja/
BERITA TERKAIT
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Sebut BI Fast Punya Kelemahan, Deni Daruri Sarankan Belajar dari AS
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Ngobras: Kementan Sosialisasikan Pengendalian Hama yang Efisien pada Padi dan Jagung
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil