Wamendiknas: Tunjangan Guru Jangan Lagi Disunat
Senin, 23 April 2012 – 05:27 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional meminta tunjangan bagi guru pegawia negeri sipil daerah seluruhnya masuk ke kantong guru. Pejabat di Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota maupun kepala sekolah diperingatkan agar tak mengutip pungutan liar terhadap Tunjangan Profesi Pendidik maupun Dana Tambahan Penghasilan guru daerah. Bila terdapat praktik penyunatan maupun pungutan liar yang merugikan tersebut, Musliar meminta guru melaporkan pada komite pengawas pemda hingga ke Kemendikbud agar ditindaklanjuti. "Kami akan beri sanksi bagi yang melakukan," terangnya.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan, setiap kali pencairan tunjangan guru, isu pungli maupun penyunatan selalu mencuat. Banyak pejabat daerah yang merasa berjasa sehingga dana tersebut cair hingga ke tangan guru, sehingga mengutip sekian persen dari tunjangan tersebut.
Baca Juga:
"Pungli dan penyunatan terhadap tunjangan guru tidak dibenarkan, oleh siapa pun, seberapa pun besarnya, dengan alasan apa pun," tegas mantan rektor Universitas Andalas ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional meminta tunjangan bagi guru pegawia negeri sipil daerah seluruhnya masuk ke kantong guru. Pejabat di Dinas
BERITA TERKAIT
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan
- Sinar Primera Group Wakafkan Al-Qur'an sebagai Dukungan pada Pendidkan Agama
- Kantongi SK Mendikbudristek, Uhamka Resmi Buka Program S3 Prodi Pendidikan