Tuntutan Empat Tahun Bui untuk Nunun Nurbaetie

JPU Minta Uang Hasil Pencairan TC BII Disita

Tuntutan Empat Tahun Bui untuk Nunun Nurbaetie
Tuntutan Empat Tahun Bui untuk Nunun Nurbaetie
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nunun Nurbaetie. JPU meyakini Nunun telah bersalah karena memberi travel cek (TC) kepada para angota Komisi IX DPR periode 1999-2004, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangi Miranda Gultom pada Juni 2004.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (23/4), JPU KPK M Rum mengatakan, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa Nunun telah menyuruh orang kepercayaannya, Arie Malangjudo, untuk menyerahkan TC Bank International Indonesia (BII) kepada para anggota Fraksi Partai Golkar, PDIP, PPP dan TNI Polri. Travel cek itu sebagai tanda terima kasih terkait upaya pemenangan Miranda Gultom sebagai DGS BI.

Karenanya JPU menyebut Nunun telah bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yaitu melakukan perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberanatasan Tindak Pidana Korupsi. "Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara terdakwa Nunun Nurbaetie bersalah dan menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun penjara," kata JPU saat membacakan petitum tuntutan.

Selain hukuman penjara, JPU juga mengajukan tuntutan berupa hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan. JPU juga meminta majelis memerintahkan penyitaan atas uang Rp 1 miliar dalam rekening Nunun di BII hasil pencairan 20 lembar cek. "Agar uang Rp 1 miliar dari 20 lembar cek BII disita untuk negara," sambung M Rum di hadapan majelis yang dipimpin Sudjatmiko.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News