Ditinggal Sebentar, Polsek Sumalata Terbakar
Selasa, 24 April 2012 – 05:37 WIB
GORONTALO - Secara terpisah Kantor Kepolisian Sektor Sumalata, Desa Bulontio, nyaris ludes dilalap si jago merah. Peristiwa yang berlangsung Senin dini hari sekitar pukul 02:15 itu terjadi hanya sesaat setelah ditinggal makan Brigadir Faudzi, petugas piket jaga malam itu. Kapolsek Sumalata, Firman Ishak yang dikonfirmasi Gorontalo Post di Sumalata, mengaku belum bisa mengidentifikasi penyebab kebarakan tersebut. Ia juga menolak keras insiden kebakaran ini dikait-kaitkan dengan situasi konflik yang terjadi di Limboto, yang diduga melibatkan satuan Brimob dan Kostrad. Hanya saja, kata Firman, di lokasi kejadian petugasnya memang menemukan indikasi kuat kantornya dibakar.
Sekembalinya dari kediamannya, kantor tempat ia jaga, tepatnya di ruang tunggu kantor sudah mulai dilalap api dan menghanguskan plafon kantor serta meja dan bangku tunggu. Beruntung, api langsung bisa dipadamkan sebelum lebih jauh menjalar dan melapap ruang lainnya. Saat itu, Faudzi yang melihat api mulai membakar dinding bangunan sempat melaporkan ke pimpinannya sebelum kemudian mengambil tindakan pemadaman, dibantu warga sekitar.
Baca Juga:
Sayang, hingga berita ini dilansir belum jelas benar apa penyebab kebakaran tersebut. Pantauan Gorontalo Post (JPNN Group), akibat kebakaran itu, pintu ruang Kanit Reskrim, ruang kerja Kapolsek, Kanit Intel serta ruang computer terlihat gosong. Demikian pula plafon kantor, tepat dibagian atas ruang tunggu, nampak hangus.
Baca Juga:
GORONTALO - Secara terpisah Kantor Kepolisian Sektor Sumalata, Desa Bulontio, nyaris ludes dilalap si jago merah. Peristiwa yang berlangsung Senin
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- Erupsi Gunung Ruang, Penutupan Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
- Terima Audiensi Kepala BKKBN Sumsel, Tyas Fatoni Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya