Selasa, 24 April 2012 , 09:11:00
JAKARTA - Manajemen PT Bakrie Brothers Tbk (BNBR) membantah keras utang-utang perseroan terancam default. Ancaman gagal bayar itu sengaja diembuskan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Kondisi sebenarnya adalah Credit Suisse (CS) sebagai fasilitator pinjaman meminta tambahan agunan saham atau top up menyusul melorotnya saham Bumi Plc.
"Kami luruskan ya. Tidak ada pinjaman kami yang berada di tubir," tutur Bobby Gafur Umar, Direktur Utama BNBR, saat dihubungi, Senin (23/04).
Bobby menyebut pihaknya tidak pernah menerima surat pemberitahuan ancaman gagal bayar dari Credit Suisse. Nah, kalau memang ancaman gagal bayar tersebut mengintai manajemen, sudah tentu ada koordinasi dan pemberitahuan dari Credit Suisse.
Tetapi hingga saat ini, manajemen tidak pernah mendapat usulan tersebut. "Kami kan terikat kesepakatan. Pastinya, ada pemberitahuan kalau ada hal-hal buruk," imbuhnya.
Justru saat ini, sambung Bobby, manajemen BNBR tengah dalam proses penyelesaian utang kepada Credit Suisse. Dalam proses pelunasan utang itu, kreditor meminta tambahan agunan saham kepada manajemen. Tambahan agunan itu penting menyusul pasar saham Inggris sedang tidak menentu.
"Nah, kami yang bertindak sebagai peminjam tidak berkewajiban menyediakan top up. Dan, kondisi ini sejatinya bukan masalah besar," ulas Bobby. "Kepanikan yang menyeruak kepermukaan dan menyelimuti pelaku pasar itu murni kesalahan interpretasi atas permintaan top up," tukasnya.
Sebelumnya, manajemen dirumorkan terkena default atas pinjaman sebesar USD 437 juta. Untuk menghindari gagal bayar itu, perusahaan di bawah bendera Grup Bakrie wajib menambah agunan. Kreditur meminta total tambahan agunan mencapai sekitar USD 150 juta. Tambahan agunan tersebut setidaknya terpenuhi dalam waktu lima hari kerja.
Dengan tambahan agunan itu, berarti manajemen harus menyediakan 1,54 kali dari nilai pokok utang. Tanpa tambahan agunan, kreditur berjumlah 20 pihak itu memiliki opsi meminta percepatan pembayaran utang. Tentu saja dengan Syarat, dua pertiga kreditur menyetujui langkah percepatan pembayaran utang itu. (far)