Bebasnya Lila Ciderai Rasa Keadilan Nasabah Century
Selasa, 24 April 2012 – 17:33 WIB
JAKARTA - Bebasnya Lila Komala Dewi Gondokusumo, mantan Direktur Marketing Bank Century yang tersangkut kasus Reksadana Antaboga mendapat sorotan dari mantan inisiator dan tim pengawas kasus Bank Century. Pembebasan itu mereka nilai mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama lebih dari 400 nasabah Antaboga yang mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar karena sampai saat ini uangnya tidak bisa dicairkan.
Demikian disampaikan mantan anggota DPR yang juga inisiator Hak Angket Century, M Misbakhun dan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo yang juga anggota tim pengawas penyelesaian Kasus Bank Century.
Misbakhun menyatakan, rasa keadilan nasabah eks Bank Century juga harus didengar aspirasinya. "Bagaimana simpanan mereka yang sampai saat ini sulit dicairkan gara-gara tertipu deposito Reksadana Antaboga," kata politisi PKS itu, di Jakarta, Selasa (24/4).
Menurut Misbakhun, pembebasan Lila ini harus mendapat perhatian KPK dan lembaga ini harus mempercepat penyelesaian kasus Bank Century yang masih terkatung-katung.
JAKARTA - Bebasnya Lila Komala Dewi Gondokusumo, mantan Direktur Marketing Bank Century yang tersangkut kasus Reksadana Antaboga mendapat sorotan
BERITA TERKAIT
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung