Bea Keluar Tambang Tak Bisa Dipukul Rata
Rabu, 25 April 2012 – 05:39 WIB
JAKARTA - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan berpendapat, pengenaan bea keluar atas hasil tambang harus mempertimbangkan perkembangan industri hilir tiap komoditas. Pengenaan bea keluar tiap komoditas tidak bisa dipukul rata dan harus dibedakan berdasarkan hilirisasi industri di dalam negeri.
"Hilirisasi yang belum jalan. Semangatnya akan kita kenakan bea keluar," kata Gita di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/4).
Baca Juga:
Gita mengatakan, pengenaan bea keluar harus dipilah antara batu bara dan komoditas tambang lain. Menurut dia, untuk batu bara, sudah ada kontrak karya yang membuat kewajiban terkait fiskal yang harus dibayar.
"Ini sudah ada batasan kewajiban fiskal, berapa yang harus dibayar. Kalau ditambah lagi ini kan ada dipersepsikan ada pelanggaran," kata Gita.
JAKARTA - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan berpendapat, pengenaan bea keluar atas hasil tambang harus mempertimbangkan perkembangan industri hilir
BERITA TERKAIT
- Perkuat Efisiensi Bisnis, Transcosmos Indonesia Padukan Keunggulan SDM & Teknologi
- Pengiriman Paket Ninja Xpress Melonjak Tajam Selama Ramadan 2024, Wow
- Kuartal I 2024, BTN Salurkan Kredit dan Pembiayaan Capai Rp344,2 Triliun
- Tingkatkan Literasi Digital Keuangan, Bank Jago Lakukan Berbagai Inovasi dan Kolaborasi
- Lifecare Taxi, Trobosan Bluebird untuk Mobilitas Inklusif
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian