Tahanan Korupsi Dikeluarkan, Masyarakat Curigai Kejaksaan

Tahanan Korupsi Dikeluarkan, Masyarakat Curigai Kejaksaan
Tahanan Korupsi Dikeluarkan, Masyarakat Curigai Kejaksaan
TENGGARONG - Kiprah aparat penegak hukum di Kaltim, kembali dipertanyakan. Menyusul dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Fajri Tridalaksana dan Dedy Sudarya, tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2005. Pokja 30 dan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kukar mensinyalir ada skenario cantik dalam proses penangguhan penahanan tersebut.

 

Fajri dan Dedy ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong, sejak 4 April. Penahanan keduanya baru ditangguhkan saat akan dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Jumat (20/4) lalu. Selanjutnya, kedua tersangka tak lagi menjalani penahanan seperti biasa.

 

Koordinator Pokja 30 Carolus Tuah mengatakan, penangguhan penahanan tersebut relevan dengan tudingan terdakwa mantan Wali Kota Bontang Andi Sofyan Hasdam, bahwa dirinya jadi korban pencitraan Pengadilan Tipikor. Sofyan divonis bersalah pekan lalu, dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus asuransi DPRD Bontang.

Menurut Tuah, bagi pihak yang ditahan memang haknya untuk memohon penangguhan. Tetapi lembaga yang memberikan penangguhan patut dipertanyakan, atas dasar apa mereka menangguhkan penahanan itu. Pengadilan Tipikor seperti kompak dengan Kejari Tenggarong. “Pengadilan Tipikor semestinya membuat performa yang berbeda dengan Pengadilan Negeri, yang selama ini dianggap surga bagi koruptor,” jelas Tuah.

TENGGARONG - Kiprah aparat penegak hukum di Kaltim, kembali dipertanyakan. Menyusul dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Fajri Tridalaksana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News