Komisi III Desak Stop Proyek Inafis

Dianggap Membebani Masyarakat karena Pungut Biaya

Komisi III Desak Stop Proyek Inafis
Komisi III Desak Stop Proyek Inafis
JAKARTA - Komisi III DPR menilai kartu identitas Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) tidak seharusnya memungut biaya dari masyarakat. Komisi III berancang-ancang untuk meminta Mabes Polri menghentikan sementara proyek Inafis jika tetap membebankan biaya kepada publik.

"Kalau (Inafis) memungut biaya, itu tidak boleh," ujar Aziz Syamsudin, wakil ketua Komisi III DPR, di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (25/4).

Azis menyatakan, kartu Inafis adalah data untuk publik yang teknisnya mirip dengan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Memang, Inafis muncul jauh hari sebelum e-KTP digulirkan Kemendagri. Namun, sebaiknya Inafis tidak perlu dilanjutkan setelah e-KTP muncul. "Kalau secara kegunaan itu sama, (Inafis) tidak perlu. Apalagi memungut biaya masyarakat," ujarnya.

Jika saat ini Polri telanjur melakukan tender atas Inafis, Aziz menilai proyek itu harus terus dijalankan. Sistem IT yang telanjur dipersiapkan akan terbengkalai dan berpotensi merugikan negara jika tidak digunakan. "Silakan dilanjutkan dengan catatan tidak memungut biaya," kata politikus Partai Golongan Karya itu.

JAKARTA - Komisi III DPR menilai kartu identitas Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) tidak seharusnya memungut biaya dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News