Adnan Buyung: Perlu Aturan Perlindungan Wajib Pajak
Kamis, 26 April 2012 – 15:06 WIB
JAKARTA - Selama ini belum ada aturan yang memberikan perlindungan terhadap para wajib pajak. Menurut pengacara senior Adnan Buyung Naasution, negara hanya menarik pajak saja. Negara belum pernah memberikan perlindungan terhadap kemungkinan pengenaan pajak yang melanggar rasa keadilan.
Karenanya, Adnan Buyung berencana mengajukan usulan aturan hukum untuk melindungi para wajib pajak, terutama pengusaha.
Baca Juga:
"Di atas hukum adalah rasa keadilan. Saya akan mengajukan tesis tentang bagaimana nanti supaya ada aturan untuk perlindungan terbatas wajib pajak. Selama ini negara hanya memungut pajak, tidak pernah memikirkan perlindungan wajib pajak," kata Buyung di sela-sela sidang lanjutan Judicial Review UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/4).
Menurut Buyung, sidang judicial review UU 28 Tahun 2009 ini, sekaligus menjadi pintu masuk gagasan perlindungan terhadap wajib pajak. Menurutnya, putusan MK terhadap gugatan judicial review UU 28 itu nantinya bisa menjadi dasar pengusulan pentingnya aturan perlindungan wajib pajak.
JAKARTA - Selama ini belum ada aturan yang memberikan perlindungan terhadap para wajib pajak. Menurut pengacara senior Adnan Buyung Naasution,
BERITA TERKAIT
- Perkuat Efisiensi Bisnis, Transcosmos Indonesia Padukan Keunggulan SDM & Teknologi
- Pengiriman Paket Ninja Xpress Melonjak Tajam Selama Ramadan 2024, Wow
- Kuartal I 2024, BTN Salurkan Kredit dan Pembiayaan Capai Rp344,2 Triliun
- Tingkatkan Literasi Digital Keuangan, Bank Jago Lakukan Berbagai Inovasi dan Kolaborasi
- Lifecare Taxi, Trobosan Bluebird untuk Mobilitas Inklusif
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian