Berharap Hakim MK Juga Pertimbangkan Aspek Sosiologis
Kamis, 26 April 2012 – 15:47 WIB
JAKARTA - Awal Mei 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan putusan terkait Judicial Review UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah yang diajukan sejumlah pengusaha.
Terkait hal ini, Ali Nurdin, kuasa hukum Pemohon, berharap majelis hakim konstitusi yang menyidangkan perkara ini mengambil putusan dengan mempertimbangkan asas yuridis, filosopis, dan sosiologis.
Baca Juga:
“Apapun keputusan Hakim MK harus kita hormati sebagi warga negara yang baik. Namun, kami optimis kepusan Hakim MK dapat mengabulkan judicial review ini bedasarkan aspek yuridis, sosilogis, dan filosofis sebagimana yang disampaikan oleh sejumlah saksi dan ahli yang kita ajukan di persidangan,” katanya Ali Nurdin usai sidang perkara ini di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/4).
Menurut Ali, sejak dimulainya persidangan, dari pengajuan saksi ahli, baik itu pakar transportasi, hukum, dan pajak, semuanya mendukung dalil yang diajukan pemohon bahwa alat berat berbeda dengan kendaraan bermotor.
JAKARTA - Awal Mei 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan putusan terkait Judicial Review UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
BERITA TERKAIT
- Alcon Hadirkan PRECISION1, Lensa Kontak Dengan Kenyamanan Hingga 16 Jam
- Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Beberkan Upaya Pemerataan Energi di Indonesia
- Trafik Data Indosat Ooredoo Hutchison Melonjak Hingga 17% Sepanjang Idulfitri
- Ini Satu-Satunya Popok Celana All in 1 Skin Care, Mengandung Coconut Oil & Mampu Cegah Ruam 12 Jam
- Menko Airlangga Ungkap Kebijakan Anti-Deforestasi Ditolak Kelompok Bipartisan AS
- Starventure Hadir di Indonesia, Buka Jalan Bagi Bisnis & Startup Tahap Awal