Pengacara Angie Tuding KPK Tak Bisa Beber Bukti
Jumat, 27 April 2012 – 20:47 WIB
JAKARTA - Penahanan terhadap tersangka dugaan suap Wisma Atlet dan pembahasan anggaran proyek Kemendiknas, Angelina Sondak, Jumat (27/4) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tanpa dasar. Pengacara Angelina, Teuku Nasrullah menuding KPK tak bisa memperlihatkan bukti bahwa Putri Indonesia 2001 itu terlibat korupsi.
"Sama sekali tidak ditunjukkan alat bukti apa yang dikaitkan ke Angie dalam pemeriksaan," kata pengacara Nasrullah di KPK, Jumat (27/4).
Dia malah mempertanyakan urgensi penahanan Angie. "Dalam UU dikatakan untuk penahanan harus ada keadaan-keadaan yang menimbulkan kekhawatiran. Lari, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti," kata Nasrullah.
Sanggahan itu sudah disampaikan NAsrullah melalui surat ke KPK. Namun menurutnya surat itu tak dibalas.
JAKARTA - Penahanan terhadap tersangka dugaan suap Wisma Atlet dan pembahasan anggaran proyek Kemendiknas, Angelina Sondak, Jumat (27/4) oleh Komisi
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya