BPIH Khusus Dipatok 7000 USD

BPIH Khusus Dipatok 7000 USD
BPIH Khusus Dipatok 7000 USD
JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mematok tarif Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Khusus sebesar 7000 USD. Dirjen Penyelengara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Slamet Riyanto mengatakan, BPIH Khusus ini sengaja ditetapkan oleh pemerintah sebelum menetapkan BPIH reguler.

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, BPIH Khusus sudah kita tetapkan sebelum BPIH reguler. Yakni sebesar  7000 USD per jamaah. Dalam proses pembayaran BPIH khusus ini juga menggunakan bank-bank tertentu yang memang dikhususkan untuk BPIH Khusus," ungkap Slamet kepada JPNN di Jakarta, Minggu (29/4).

Slamet menerangkan, pembayaran BPIH Khusus ini dibagi dalam dua tahap. Untuk tahap pertama, dimulai pada tanggal  30 April -  14 Mei 2012. Sedangkan tahap kedua dimulai pada 15 Mei - 28 Mei 2012.  "Hingga saat ini ada sebanyak 244 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Namun saya belum menerima data untuk jumlah calon jamaah ibadah haji khusus tersebut," ujarnya.

Dijelaskan, penetapan angka 7000 USD tersebut sudah disesuaikan dengan besaran layanan minimal. "BPIH khusus ini  itu sudah diatur oleh UU dan juga  sudah dibahas dengan Komisis VIII DPR. Namun, untuk BPIH yang reguler secepatnya akan kami tetapkan," tukasnya.

JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mematok tarif Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Khusus sebesar 7000 USD. Dirjen Penyelengara Haji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News