Hatta Yakin DPR Setujui Kenaikan PTKP
Senin, 30 April 2012 – 23:32 WIB
JAKARTA – Pemerintah akan lakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah reses, terkait dengan rencana dinaikannya batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp.24 juta per tahun, sebelum pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Karena harus berkonsultasi dengan DPR, maka tentu Menteri Keuangan akan melakukan setelah reses, tapi itu (kenaikan PTKP) sudah menjadi keputusan pemerintah,”ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa di Jakarta, Senin (30/4).
Baca Juga:
Menurutnya, DPR tentu saja akan menyetujui kenaikan batas PTKP ini dengan mempertimbangkan kesejahteraan dari para masyarakat berpenghasilan kecil. Meski demikian, pemerintah memang harus menanggung resiko karena akan memiliki implikasi negatif terhadap pendapatan negara khususnya penerimaan pajak.
“Kalau melihat potensi pendapatan ya jangan melihat dari satu sisi saja, karena kita akan kehilangan Rp.12 trilliun dari penerimaan pajak tapi di sisi lain kita mendapatkan PNBP nya mineral dan purcesing power yang meningkat akibat ekonomi kita yang bergerak dari sisi konsumsi,”terangnya.
JAKARTA – Pemerintah akan lakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah reses, terkait dengan rencana dinaikannya batas Pendapatan
BERITA TERKAIT
- Konsisten Jalankan Transformasi, Bank Mandiri Taspen Naik Kelas ke KBMI 2
- Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas, Pertamina Gelar UMK Academy 2024
- Tip Bisnis dari Sri Agustin, Nasabah PNM Mekaar yang Dipuji Jokowi
- FIF Group dan Universitas Parahyangan Meluncurkan Score FLS
- PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS
- Sukses Bawa UMKM Go Global, Pertamina Kembali Gelar UMK Academy, Ini Link Pendaftarannya