Contra Flow Langgar UU Lalin

Contra Flow Langgar UU Lalin
Contra Flow Langgar UU Lalin
JAKARTA - Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengingatkan, contra flow jelas-jelas melanggar undang-undang dan sangat berisiko bagi pengguna jalan.

’’Saya mengapresiasi upaya kepolisian untuk mengurai kemacetan. Tapi, itu berpotensi melanggar undang-undang lalu lintas yang menyebutkan pengguna jalan harus berada pada jalurnya, tidak berlawanan,’’ katanya kepada INDOPOS (JPNN Group), Senin (30/4).

Tulus menyebut, penerapan contra flow di jalan tol seharusnya melewati kajian mendalam sebelum diterapkan di lapangan. Sebab, contra flow pada dasarnya adalah sebuah rekayasa lalu lintas yang sama sekali tidak mudah diterapkan.

Tulus mengambil contoh contra flow yang dulu sempat hendak diterapkan pada jalur busway. ’’Setelah melalui uji coba, kebijakan contra flow busway tidak jadi dieksekusi karena risikonya sangat tinggi dan tidak mudah penerapannya,’’ beber dia.

JAKARTA - Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengingatkan, contra flow jelas-jelas melanggar undang-undang dan sangat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News