Kominfo Tertibkan TV Ilegal
Selasa, 01 Mei 2012 – 04:46 WIB
JAKARTA - Kementerian komunikasi dan informasi (Kominfo) mendukung penertiban operator TV kabel ilegal yang marak di tanah air. Selain merugikan negara, operator TV ilegal tersebut juga melanggar izin penyiaran yang dikeluarkan Kominfo. Menurut Kepala Pusat Humas Kemkominfo, Gatot Dewa Broto, pihaknya mendukung upaya aparat kepolisian untuk melakukan sweeping terhadap sejumlah operator TV kabel yang diduga ilegal. "Hal itu memang hak dan kewajiban polisi untuk melakukan penertiban," bebernya saat dihubungi.
Gatot menegaskan bahwa kepada setiap lembaga baik penyiaran maupun media lainnya untuk tidak coba-coba melakukan penyiaran dan berudara jika tak ingin ditertibkan. "Kita lakukan pengawasan, untuk yang melanggar kita laporkan polisi supaya ditertibkan," kata Gatot.
Baca Juga:
Seperti diketahui, diduga merupakan operator ilegal lantaran tidak memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) dari Kemkominfo, PT Pesona Visual Mandiri dan CV Babel Mitra Cable, dua operator TV kabel di Babel ditertibkan aparat Polda Babel.
Eksekusi penertiban yang dibarengi penyitaan dan penyegelan terhadap dua operator TV kabel ini disertai penyitaan sejumlah barang bukti. Salah satunya peralatan menyiarkan sejumlah tayangan televisi berlangganan berupa modulator, receiver dan parabola serta kabel-kabel sambungan.
JAKARTA - Kementerian komunikasi dan informasi (Kominfo) mendukung penertiban operator TV kabel ilegal yang marak di tanah air. Selain merugikan
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024