Obligasi Rekap Jadi Beban Bank Mandiri

Obligasi Rekap Jadi Beban Bank Mandiri
Obligasi Rekap Jadi Beban Bank Mandiri
JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (Persero) mendukung rencana pembatasan kepemilikan saham perusahaan perbankan yang kini tengah digodok Bank Indonesia (BI). Manajemen BMRI mengharapkan batasan maksimum 51 persen  atas kepemilikan saham perbankan dapat teralisasi.

Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Riswinandi mengemukakan, pembatasan kepemilikan saham perbankan itu cukup baik, apalagi d itengah kompetisi antarbank yang semakin ketat. "Aturan batasan kepemilikan ini baik. Tapi kami harapkan jangan hanya itu, tapi batasan izin usahanya. Apa ada yang ditinjau," ucap Riswinandi di Jakarta, Senin (30/4).

Aturan ini berlaku sama, baik pemilik perusahaan perbankan asal dalam atau luar negeri. Tentu ini demi memenuhi azas keadilan. "Menjadi sangat baik, karena dalam upaya menurunan tingkat bunga," tuturnya. "Kita harus lebih to the poin. Dukung industri yang mana? Definisinya harus jelas. Batasan 51 persen  pengendaliannya. Kalau di bawah itu tidak ada yang bertanggung jawab. Ini berlaku untuk semua. Sekarang aturannya maksimal 99 persen," ucapnya.

Sementara Riswinandi juga menjelaskan, penjualan obligasi rekapitulasi (rekap) milik PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) harus segera dilakukan. Manajemen BMRI mengharapkan dapat menjual pada tiga mekanisme yang berbeda sekaligus.

JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (Persero) mendukung rencana pembatasan kepemilikan saham perusahaan perbankan yang kini tengah digodok Bank Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News