KPU Buton Dituding Melakukan Pembohongan Publik
Selasa, 01 Mei 2012 – 08:01 WIB
KENDARI - KPU Buton yang dipimpin La Rusuli memang telah resmi meloloskan 7 pasangan Cabup Buton minus Abdul Hasan Mbou-Buton Achmad. Namun, PAW La Biru tersebut siap-siap menghadapi persoalan hukum yang akan dilayangkan Abdul Hasan Mbou-Buton Ahmad, atau pasangan yang dikenal berakronim SANTUN ini. "Ada indikasi permainan, Tim SANTUN turun tangan mulai pukul 12 malam sampai 3.30 WIB, begitu La Rusuli turun di pintu Lion Air langsung dikurung tim SANTUN. Yang bersnagkutan berhasil dibawa kembali ke hotel untuk membatalkan keberangkatannya selanjutnya melaksanakan verifikasi. Jadi pernyataan La Rusuli bahwa dia kerja sesuai mekanisme UU, sama sekali tidak benar," terang Hasan Mbou di kediamannya, Senin (30/4).
Menurut Hasan Mbou, pernyataan La Rusuli yang dilansir pada salah satu media lokal di Sultra bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi Cabup Buton berdasarkan UU, adalah kebohongan publik. Mengingat yang bersangkutan justru bekerja sesuai dengan pesanan sponsor dan itu bisa dibuktikan pada tanggal 22 April setelah La Rusuli melaksanakan verifikasi versi Ibu Amaliah di Jakarta, yang bersangkutan berupaya meninggalkan Ibu Kota Negara.
Baca Juga:
Untunglah, Tim SANTUN berhasil menemui La Rusuli di Bandara Soekarno Hatta. Sebelumnya, salah satu anggota KPU Buton berinisial Y menyampaikan bahwa mereka menginap di Hotel Alia kamar 320 tetapi ternyata mereka menginap di hotel lain.
Baca Juga:
KENDARI - KPU Buton yang dipimpin La Rusuli memang telah resmi meloloskan 7 pasangan Cabup Buton minus Abdul Hasan Mbou-Buton Achmad. Namun, PAW
BERITA TERKAIT
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu
- Seusai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih ke PKS
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Pascaputusan MK, Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran