Angkut Pendemo, Izin 30 Angkutan Dibekukan

Angkut Pendemo, Izin 30 Angkutan Dibekukan
Angkut Pendemo, Izin 30 Angkutan Dibekukan
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membekukan izin trayek 30 angkutan umum. Hal ini, setelah angkutan umum tersebut kedapatan mengangkut pendemo saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Selasa (1/5).

 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, ke-30 angkutan ini terdiri dari 23 Metromini serta 7 bus besar yakni PPD dan Mayasari Bakti. "Ke-30 angkutan itu akan kami bekukan izin trayeknya," kata Pristono.

Menurutnya, penggunaan angkutan umum bertrayek menyalahi aturan. Karena, selain mengganggu kepentingan umum, juga membuat angkutan tersebut cepat rusak. Terlebih, dishub sudah berulangkali mengeluarkan peringatan agar angkutan tak digunakan untuk berdemo. "Namun banyak sopir yang nakal dan tetap menyewakan kendaraanya untuk mengangkut pendemo," ujarnya.

Pristono mengatakan, angkutan umum bertrayek yang digunakan untuk mengangkut massa pendemo sudah didokumentasikan dengan cara dilakukan pengambilan foto. Nantinya, Dishub DKI akan mengambil tindakan tegas terhadap angkutan bertrayek yang masih digunakan untuk mengangkut massa tersebut. "Kami sudah mengambil fotonya sebagai barang bukti. Besok baru akan kami tindak," tuturnya.

DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membekukan izin trayek 30 angkutan umum. Hal ini, setelah angkutan umum tersebut kedapatan mengangkut pendemo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News