2013, Diklat Prajabatan CPNS Tiga Bulan
Kamis, 03 Mei 2012 – 23:03 WIB
JAKARTA--Diklat prajabatan bagi CPNS untuk menjadi PNS akan semakin panjang waktu pelaksanaannya. Jika sebelumnya 132 jam atau tiga minggu, mulai 2013 menjadi 570 jam atau selama tiga bulan. Selain itu, PNS dituntut harus berwawasan NKRI agar siap ditempatkan di mana saja. "Prajabatan tiga minggu kurang bisa mendidik CPNS. Karena itu ada penambahan waktu agar terbentuk semangat melayani dan wawasan NKRI setiap calon PNS," terangnya.
"Saat ini pelaksanaan Diklat Prajabatan golongan II dan III masih menggunakan peraturan yang berlaku yaitu selama 132 jam. Ke depan, akan ada kebijakan baru dimana pelaksanaannya selama tiga bulan. Nantinya pemberlakuannya mulai tahun mendatang," tutur Kasubag Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Petrus Sujendro di Jakarta, Kamis (3/5).
Baca Juga:
Penambahan waktu pelaksanaan diklat ini, lanjutnya, untuk lebih mendidik para CPNS dalam menjadi pelayan masyarakat. Sebagai abdi masyarakat, PNS dituntut untuk memberikan service yang maksimal.
Baca Juga:
JAKARTA--Diklat prajabatan bagi CPNS untuk menjadi PNS akan semakin panjang waktu pelaksanaannya. Jika sebelumnya 132 jam atau tiga minggu, mulai
BERITA TERKAIT
- Laporan Terbaru Dietplastik Indonesia, Solusi Guna Ulang Pengganti Sachet dan Pouch
- Peziarah Padati Lokasi Prosesi Semana Santa di Larantuka
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
- SK Pengangkatan PPPK Diserahkan, Formasi Jomplang Banget, duh Teknis
- Indeks Keselamatan Jurnalis Terbaru, 45 Persen Pernah Mengalami Kekerasan
- Fadel Muhammad: Kami Ingin DPD Mempunyai Keterlibatan dengan Pemda