MK Sahkan Kemenangan Zaini-Muzakir
Jumat, 04 Mei 2012 – 11:06 WIB
JAKARTA - Pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sudah bisa bernafas lega. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada Aceh, Jumat (4/5), menyatakan menolak gugatan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan. Mengenai sejumlah tudingan aksi-aksi intimidasi dan teror yang dilakukan kader Partai Aceh, Mahkamah berpendapat, hal tersebut merupakan ranah hukum pidana. "
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim MK Mahfud MD saat membacakan putusan.
Dengan putusan ini, maka keputusan Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menetapkan pasangan Zaini-Muzakir sebagai pemenang pemilukada Aceh, sudah sah.
Baca Juga:
JAKARTA - Pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sudah bisa bernafas lega. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada
BERITA TERKAIT
- Carlo Tewu Didorong Maju Sebagai Kandidat Gubernur Sulut
- Sambangi PKB, Prabowo Ucapkan Terima Kasih dan Puji Anies-Muhaimin
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Seusai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru Sambil Bagi-Bagi Susu
- Airlangga Hartarto: Bagi Kami, Pak Jokowi dan Mas Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar
- Habib Aboe Tegaskan Kunjungan PKS ke Nasdem dan PKB Bukan untuk Perpisahan