Kuasa Hukum Irwandi Ucapkan Selamat
Jumat, 04 Mei 2012 – 23:32 WIB
JAKARTA - Dalam persidangan pembacaan putusan sengketa pemilukada Aceh di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (4/5), para pasangan calon yang bersengketa tidak hadir. Seperti diberitakan, MK menolak gugatan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan. Dengan putusan ini, maka keputusan Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menetapkan pasangan Zaini-Muzakir sebagai pemenang pemilukada Aceh, sudah sah. (sam/jpnn)
Irwandi Yusuf, Muhyan Yunan, Zaini Abdullah, maupun Muzakir Manaf, tidak hadir. Namun, kuasa hukum Irwandi-Muhyan, Sayuti Abubakar, menyatakan menghargai putusan MK ini.
Baca Juga:
"Walau pun akhirnya tidak seperti yang kita harapkan, kita tetap menghormati putusan ini. Selamat untuk pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf, sebagai pasangan gubernur-wakil gubernur Aceh," ujar Sayuti, yang kemarin datang terlambat di persidangan. Bahkan, ketua tim pengacara Irwandi-Muhyan, Andi M Asrun, tidak hadir.
Baca Juga:
JAKARTA - Dalam persidangan pembacaan putusan sengketa pemilukada Aceh di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (4/5), para pasangan calon yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta
- Shaff Prabowo-Gibran 1930 Adakan Tasyukuran Kemenangan Pilpres
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja
- Gerindra Disarankan Beri Tiket Pilkada Banyuwangi kepada Sumail Abdullah
- Melenggang ke Senayan, Fathi Ungguli Petahana 3 Periode
- Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil