Pungutan Liar Hingga Penahanan Ijazah

Dua Persoalan Laten di Masa Pergantian Tahun Ajaran Baru

Pungutan Liar Hingga Penahanan Ijazah
Pungutan Liar Hingga Penahanan Ijazah
JAKARTA - Setiap musim pergantian tahun ajaran pendidikan, dunia pendidikan selalu menghadapi dua persoalan laten. Kedua persoalan yang hampir tidak pernah tuntas pengusutannya ini adalah, pungutan liar bagi siswa baru dan kasus penahanan ijazah bagi siswa yang memiliki tunggakan-tunggakan uang ke sekolah.

Ditemui usai memberikan anugrah kepada pemenang Tanoto Education Grant di Jakarta kemarin (4/5) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh meminta masyarakat melapor jika mendapatkan atau menemukan dua persoalan tadi. "Kita siap menidaklanjutinya," tutur menteri asal Surabaya itu.

Dia berpesan, bagi masyarakat yang melapor juga harus menunjukkan lokasi ternjadinya penyakit pendidikan ini. Nuh mengatakan, lokasi dan waktu kejadian ini penting untuk mempercepat pengusutannya. Diantara nomor telepon yang bisa digunakan untuk mengadu adalah, call center 177, dan nomor telepon : (021) 57950226, (021) 5703303, serta faksimil: 021 5733125.

Nuh menuturkan, dalam aturannya segala pungutan liar di sekolah negeri itu dilarang. "Terutama di SD dan SMP," katanya. Larangan pungutan ini sudah tertuang dalam Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan di SD dan SMP.

JAKARTA - Setiap musim pergantian tahun ajaran pendidikan, dunia pendidikan selalu menghadapi dua persoalan laten. Kedua persoalan yang hampir tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News