Pengetatan Impor Hortikultura Terancam Molor
Senin, 07 Mei 2012 – 01:47 WIB
JAKARTA - Pengetatan impor hortikultura terancam molor. Hal ini menyusul adanya revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 3 tahun 2012 tentang rekomendasi impor produk hortikultura.
Berdasarkan regulasi tersebut, pengetatan buah dan sayur impor seharusnya telah dilaksanakan sejak tanggal 1 Mei lalu."Pemberlakuan regulasi ini sedikit ada kendala dari Kementerian Perdagangan. Karena tidak segera menerbitkan aturan pendampingnya. Karena berhubungan dengan prosedur pengajuan izin importir," terang Menteri Pertanian Suswono akhir pekan lalu (5/5).
Lantaran itu, Suswono memaparkan, pihaknya bakal merevisi tanggal pemberlakuan Permentan tersebut. Suswono menjelaskan, Permentan diterbitkan untuk mengatur volume dan waktu importasi hortikultura. Karena selama ini, kata dia, impor buah dan sayur seringkali tidak terkendali, yang berimbas pada anjloknya harga di tingkat petani.
"Etikanya ketika di dalam negeri sedang musim buah dan sayur, jangan sampai banyak produk serupa masuk. Karena impor seharusnya hanya untuk menutup kekurangan," kata dia.
JAKARTA - Pengetatan impor hortikultura terancam molor. Hal ini menyusul adanya revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 3 tahun 2012
BERITA TERKAIT
- PIS Sukses Tekan Emisi Karbon 25,4 Ribu Ton Setara CO2
- Pupuk Indonesia Bersama BUMN Brunei Darussalam Dukung Ketahanan Pangan Regional ASEAN
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Rasio Kredit Berisiko LB Bank Turun di Bawah 35 Persen, Ini Penyebabnya
- Mudik Lebaran 2024, Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan
- Cerita AO PNM dari Tanah Mataram, Tangguh jadi 'Kartini' Keluarga