Gubernur dari PKS Segera Tambah
Senin, 07 Mei 2012 – 02:50 WIB
JAKARTA - Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gatot Pujo Nugroho akan segera menduduki kursi Sumut 1 secara permanen, menyusul keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Kamis (3/5) pekan lalu yang menghukum Syamsul Arifin enam tahun penjara dan membayar ganti kerugian negara Rp88 miliar, dalam perkara korupsi APBD Langkat.
Gatot saat ini masih Plt gubernur Sumut. Jika dia naik jadi gubernur, maka daftar gubernur dari PKS bakal bertambah. Sebelumnya sudah ada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.
Hanya saja, sesuai mekanisme yang diatur di UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005, Kepres pengangkatan Gatot menjadi gubernur Sumut definitif baru akan keluar setelah ada paripurna DPRD Sumut.
Mengenai posisi Syamsul sendiri, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, memastikan, begitu nantinya Kemendagri sudah menerima salinan putusan incrach Syamsul, atau petikannya, maka Mendagri Gamawan Fauzi akan langsung mengusulkan ke Presiden untuk penerbitan Kepres pemberhentian tetap Syamsul dari jabatannya sebagai gubernur Sumut.
JAKARTA - Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gatot Pujo Nugroho akan segera menduduki kursi Sumut 1 secara permanen, menyusul keluarnya
BERITA TERKAIT
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Sebut BI Fast Punya Kelemahan, Deni Daruri Sarankan Belajar dari AS
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Ngobras: Kementan Sosialisasikan Pengendalian Hama yang Efisien pada Padi dan Jagung
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil