Panwas Ancam Pidana PNS tak Netral
Selasa, 08 Mei 2012 – 20:48 WIB
JAKARTA-Panitia Pengawas Pemilu(Panwaslu) DKI Jakarta mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga netralitasnya pada pemilukada 2012.
Panwaslu DKI mengingatkan bahwa PNS yang menjabat struktural bisa dipidana apabila menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu.
Himbauan disampaikan Panwaslu lewat kegiatan sosialisasi di Balai Agung, Selasa (8/5) siang. Acara sosialisasi dihadiri oleh seluruh camat dan pimpinan SKPD di Provinsi DKI Jakarta.
"Kita mengingatkan tentang pasal 116 Ayat 4 UU Nomor 32 Tahun 2004 yang bunyinya, pejabat negara yang struktural hingga tingkat desa dilarang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu sesuai dengan ketentuan pasal 80 dengan ancaman pidana maksimal 6 bulan penjara dan denda 6 juta rupiah," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdhansyah saat ditemui di kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (8/5).
JAKARTA-Panitia Pengawas Pemilu(Panwaslu) DKI Jakarta mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga netralitasnya
BERITA TERKAIT
- Siap Bertarung di Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran di PKB
- Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub dari PKB
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Parpol Lain di Luar Koalisi Indonesia Maju
- Bagaimana Sikap PKS dan NasDem di Pemerintahan Prabowo-Gibran? Begini Kata Surya Paloh
- Kepada Prabowo, Cak Imin Ingin Terus Bekerja Sama Lebih Produktif