Diperiksa 9 Jam, Lukman Abbas Tak Ditahan
Selasa, 08 Mei 2012 – 21:04 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas sebagai tersangka baru kasus suap revisi Perda 6 Tahun 2010 tentang pengikatan dana tahun jamak venue PON Riau. Selain Lukman, KPK juga menetapkan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin (Fraksi PAN) sebagai tersangka.
Sayangnya, pejabat yang kini menjabat Staf Ahli Gubernur Riau Rusli Zainal itu tidak memberikan komentar saat dicecar wartawan usai diperiksa selama 9 jam lebih oleh KPK.
Lukman memilih bungkam saat ditanya soal dana suap Rp 900 miliar yang disita KPK dari mantan anak buahnya, Eka Dharma Putra. Termasuk saat ditanya soal keterlibatan Rusli Zainal dalam kasus ini.
"Saya tidak akan berkomentar," kata Lukman Abbas yang keluar dari gedung KPK pukul 19.14 Wib dan langsung menaiki mobil Avanza warna silver. Saat itu Lukman Abbas didampingi seorang anak laki-lakinya bersama ajudan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas sebagai tersangka baru kasus suap revisi Perda
BERITA TERKAIT
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung