Gugatan ke Marzuki Soal Koruptor Dianggap Sia-Sia
Selasa, 08 Mei 2012 – 23:32 WIB
JAKARTA - Langkah hukum yang dilakukan pascasarjana Universitas Indonesia (UI) David Tobing dengan menggugat pidato Ketua DPR Marzuki Alie ke pengadilan terlalu berlebihan. Anggota Komisi Hukum DPR, Martin Hutabarat menilai langkah David akan sia-sia. "Kalau David Tobing memaksakan kehendaknya untuk membawa masalah ini ke pengadilan, berarti dia mengingkari sendiri kehendak jutaan mahasiswa di Indonesia yang menginginkan kebebasan di kampus dalam menyampaikan pendapat dan pandangan kritis terhadap penguasa. Atau David Tobing tidak hadir dalam forum tersebut hingga tidak paham betul dinamika dialog yang terjadi saat itu?" kata politisi Partai Gerindra itu.
"Di mana logika hukum dan asas konstitusinya kalau seseorang anggota dewan atau Ketua DPR yang secara resmi dimintai mengkritisi Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia lalu sikap kritisnya itu dibawa ke pengadilan?" Martin di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (8/5).
Sebagai Ketua DPR, kata Martin, Marzuki mempunyai hak imunitas dan hak berbicara. Apalagi Marzuki hadir di UI karena diminta oleh dua lembaga intelektual yakni UI dan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI).
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah hukum yang dilakukan pascasarjana Universitas Indonesia (UI) David Tobing dengan menggugat pidato Ketua DPR Marzuki Alie
BERITA TERKAIT
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Profil Paulus Waterpauw, Tokoh Besar yang Masuk Bursa Calon Gubernur Papua
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Soal Susunan Koalisi Prabowo-Gibran, AHY Singgung soal Kesetiaan dan Kekompakan
- Sukses Perbaiki Infrastruktur, Rano Karno dapat Dukungan dari Srikandi Banten