Gugatan ke Marzuki Soal Koruptor Dianggap Sia-Sia
Selasa, 08 Mei 2012 – 23:32 WIB
JAKARTA - Langkah hukum yang dilakukan pascasarjana Universitas Indonesia (UI) David Tobing dengan menggugat pidato Ketua DPR Marzuki Alie ke pengadilan terlalu berlebihan. Anggota Komisi Hukum DPR, Martin Hutabarat menilai langkah David akan sia-sia. "Kalau David Tobing memaksakan kehendaknya untuk membawa masalah ini ke pengadilan, berarti dia mengingkari sendiri kehendak jutaan mahasiswa di Indonesia yang menginginkan kebebasan di kampus dalam menyampaikan pendapat dan pandangan kritis terhadap penguasa. Atau David Tobing tidak hadir dalam forum tersebut hingga tidak paham betul dinamika dialog yang terjadi saat itu?" kata politisi Partai Gerindra itu.
"Di mana logika hukum dan asas konstitusinya kalau seseorang anggota dewan atau Ketua DPR yang secara resmi dimintai mengkritisi Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia lalu sikap kritisnya itu dibawa ke pengadilan?" Martin di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (8/5).
Sebagai Ketua DPR, kata Martin, Marzuki mempunyai hak imunitas dan hak berbicara. Apalagi Marzuki hadir di UI karena diminta oleh dua lembaga intelektual yakni UI dan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI).
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah hukum yang dilakukan pascasarjana Universitas Indonesia (UI) David Tobing dengan menggugat pidato Ketua DPR Marzuki Alie
BERITA TERKAIT
- Seusai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru Sambil Bagi-Bagi Susu
- Airlangga Hartarto: Bagi Kami, Pak Jokowi dan Mas Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar
- Habib Aboe Tegaskan Kunjungan PKS ke Nasdem dan PKB Bukan untuk Perpisahan
- Zecky Alatas Ucapkan Selamat dan Harapan untuk Prabowo-Gibran
- Seusai Penetapan Prabowo-Gibran, PKS Berencana Temui NasDem dan PKB
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024