Mahasiswa Doktoral UI Gugat Marzuki Alie
Soal Pernyataan Maraknya Koruptor dari Kampus Terkenal
Rabu, 09 Mei 2012 – 06:36 WIB
JAKARTA - Pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie mengenai maraknya praktik korupsi dengan membawa-bawa nama institusi kampus terkenal berbuah gugatan. Advokat David Maruhum Lumban Tobing yang alumnus UI dan kini menempuh program doktor di Fakultas Hukum UI menggugat Marzuki ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Orang kalau sudah terlalu kebablasan, apalagi ini pejabat publik, ya harus diingatkan," kata David kemarin (8/5). Menurut David, Marzuki telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Melalui gugatannya, David mengaku hendak menyadarkan Marzuki supaya tidak membuat statement yang tak mendasar.
Baca Juga:
"Marzuki ini seorang doktor. Tujuh tahun dia mengambilnya di Universitas Utara, Malaysia. Dia seharusnya dalam berpikir, bertindak, atau berbicara sesuai dengan kaidah ilmiah. Ada referensi, sumber, atau hasil penelitian yang valid sebagai acuan," tegas pria kelahiran 12 September 1971 itu.
Polemik itu bermula saat Marzuki menjadi pemateri dalam forum sarasehan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (7/5). Dalam diskusi bertajuk Pandangan Kritis tentang Pendidikan Tinggi di Indonesia: Cita dan Realitas itu, Marzuki keceplosan. Dia menyebutkan bahwa banyak alumnus UI dan UGM yang menjadi koruptor.
JAKARTA - Pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie mengenai maraknya praktik korupsi dengan membawa-bawa nama institusi kampus terkenal berbuah gugatan.
BERITA TERKAIT
- Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur Rp 22 Miliar, Heru Budi: Saya Enggak Tahu
- Ubah Sebutan KKB Menjadi OPM, Panglima TNI Banjir Dukungan
- Jika Tak Minta Maaf kepada Publik, Ketum PITI Akan Polisikan Pendeta Gilbert
- Meroket, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan jadi 74 Persen
- Wisatawan yang Tersapu Ombak di Pantai Cidamar Ditemukan Meninggal Dunia
- Suap Ardian Novianto, Mantan Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara