Periksa 41 Anggota DPRD, Tunggu Izin Mendagri
Rabu, 09 Mei 2012 – 08:22 WIB
JAYAPURA- Hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua masih terus menunggu surat izin yang diturunkan oleh Mendagri untuk kepentingan pemeriksaan terhadap sekitar 41 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar 22 miliar. Menurutnya, pihak Kejati telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pusat dalam hal ini Mendagri tetapi belum juga diturunkan surat tersebut. Pihak kejaksaan juga pernah meminta kepada pihak Mendagri untuk diproses secara cepat surat izin pemeriksaan itu sehingga proses penanganan perkara itu bisa berjalan dengan baik.
Pihak Kejati Papua sendiri telah melakukan koordinasi dengan pihak Mendagri tetapi surat tersebut belum juga diberikan.
Baca Juga:
"Dengan belum diturunkannya surat izin pemeriksaan dari Mendagri, masyarakat jangan berpikiran bahwa Kejati lamban atau tidak melakukan pemeriksaan itu, tetapi kami akan tetap menjalankan proses hukum dan sementara ini kami sedang menunggu surat itu, jika sudah ada maka kami akan memanggil anggota DPR PB itu untuk meminta keterangan," ungkap Asisten Pidana Khusus, Kejati Papua Nikolaus Kondomo, SH, di ruang kerjanya, pada Selasa (8/5) kemarin.
Baca Juga:
JAYAPURA- Hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua masih terus menunggu surat izin yang diturunkan oleh Mendagri untuk kepentingan pemeriksaan
BERITA TERKAIT
- PPPK & CPNS 2024, Pemkab OKU Timur Dapat Kuota Sebegini
- BI Sumsel Sediakan 145 Titik Penukaran Uang Lebaran, Cek di Sini Lokasinya
- BI Sumsel Bantu Jaga Stabilitas Daerah, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi
- Satu Lagi Korban KM Yuiee Jaya II Ditemukan Meninggal Dunia
- Tim SAR Temukan Lagi Jasad Korban Kapal Yuiee Jaya 2, Ini Identitasnya
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar