Harta Nunun tak Disita
Rabu, 09 Mei 2012 – 14:53 WIB
JAKARTA - Harta terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Nunun Nurbaeti senilai Rp 1 miliar, urung disita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana tuntutan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai menjalani sidang, Jaksa Mochammad Rum, mengatakan terjadi perbedaan pandangan antara jaksa dengan hakim dalam melihat uang Rp 1 miliar milik Nunun. "Kita nilai itu bagian 24 miliar yangg sebenarnya digunakan untuk melakukan tindak pidana suap," kata M Rum.
"Soal tuntutan perampasan uang Rp 1 miliar adalah tidak tepat," kata Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko, dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu, (9/5).
Namun, Pengadilan memutuskan Nunun tetap bersalah dalam dugaan suap cek pelawat DGS Bank Indonesia dan menjatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Nunun dinyatakan terbukti membagikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 saat pemilihan Miranda Swaray Goeltom menjadi DGS Bank Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA - Harta terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Nunun Nurbaeti senilai Rp 1 miliar, urung
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Peringkat 4 Nasional EPPD 2023
- Kementan Menggelar TOT Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional 2-4 Mei
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini