Harta Nunun tak Disita
Rabu, 09 Mei 2012 – 14:53 WIB
JAKARTA - Harta terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Nunun Nurbaeti senilai Rp 1 miliar, urung disita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana tuntutan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai menjalani sidang, Jaksa Mochammad Rum, mengatakan terjadi perbedaan pandangan antara jaksa dengan hakim dalam melihat uang Rp 1 miliar milik Nunun. "Kita nilai itu bagian 24 miliar yangg sebenarnya digunakan untuk melakukan tindak pidana suap," kata M Rum.
"Soal tuntutan perampasan uang Rp 1 miliar adalah tidak tepat," kata Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko, dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu, (9/5).
Namun, Pengadilan memutuskan Nunun tetap bersalah dalam dugaan suap cek pelawat DGS Bank Indonesia dan menjatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Nunun dinyatakan terbukti membagikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 saat pemilihan Miranda Swaray Goeltom menjadi DGS Bank Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA - Harta terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Nunun Nurbaeti senilai Rp 1 miliar, urung
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa