KPK Incar SKRT, Kaban Pasang Badan
Rabu, 09 Mei 2012 – 19:31 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan (Menhut), MS Kaban hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo. Menurut Kaban, proyek itu sudah sesuai prosedur.
"Saya semata-mata hanya menjadi saksi untuk Anggoro dalam kasus pengadaan SKRT tahun 2007-2008. Yang jelas kalau proses prosedur pengadaan SKRT menurut saya, gak ada masalah," ujar Kaban usai menjalani pemeriksaan sekitar 5,5 jam olek KPK.
Kaban menegaskan, pengadaan SKRT itu merupakan tindak lanjut kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat. Sehingga dia yakin betul prosedur pengadannya tidak ada persoalan.
Kaban juga menilai penunjukan langsung PT Masaro Radiokom milik Anggoro sebagai rekanan Dephut dalam proyek SKRT tidak bermasalah. Ditegaskannya, penunjukan dalam beberapa hal memang diperbolehkan.
JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan (Menhut), MS Kaban hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi korupsi proyek Sistem
BERITA TERKAIT
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Dua Wisatawan Tenggelam saat Berenang di Zona Bahaya Pangandaran
- Pj Gubernur Jateng Kedepankan Teknologi dalam Penanganan Bencana
- Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia