Syarat Capres Mulai Diperdebatkan

PKB Tolak Gagasan PAN, Ray Minta Tak Ada Syarat Apapun

Syarat Capres Mulai Diperdebatkan
Syarat Capres Mulai Diperdebatkan
JAKARTA – Syarat dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai menjadi perdebatan di kalangan elite parpol. Syarat yang terdapat dalam UU Pilpres itu yakni parpol yang berhak mengajukan calonnya adalah parpol atau gabungan parpol sedikitnya harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara sah secara nasional. Syarat ini kemudian ingin dihapuskan melalui gagasan yang disampaikan Teguh Juwarno dari PAN.

Gagasan itu ditolak Marwan Ja’far dari PKB. Menurut ketua Fraksi PKB ini,  gagasan untuk menghapus persyaratan tersebut dalam draft perubahan UU No. 42 tahun 2008 tentang Pilpres sama sekali tak masuk akal karena menggampangkan urusan dalam pencapresan dan pencawapresan itu. 

”Bagi PKB, kalau parpol hanya sekadar lolos PT boleh mengusulkan capres dan cawapres, maka yang tercipta justru instabilitas pemerintahan. Karena dukungan parlemen atas berbagai kebijakan pemerintah tidak akan kuat yang justru akan selalu terganjal di parlemen. Selain itu, tercipta pula kegaduhan politik yang terus menerus,” jelas Marwan Ja’far, Rabu (9/10) di Jakarta.

Menurut dia, dengan menghapus pasal 9 UU No.42/2008 tentang Pilpres seperti yang disampaikan Sekretaris Fraksi PAN di DPR, Teguh Juwarno, akan membuat kemunduran perpolitikan nasional. ”Sistem presidensil atas dasar multi partai yang ada dalam sejarah perpolitikan nasional akan mundur lagi. Sebab selama ini parpol di Indonesia tidak pernah ada yang menjadi mayoritas tunggal kecuali era Orde Baru,” jelas Marwan.

JAKARTA – Syarat dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai menjadi perdebatan di kalangan elite parpol. Syarat yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News