Edar Upal, Honorer Dinsos Dicokok

Edar Upal, Honorer Dinsos Dicokok
Edar Upal, Honorer Dinsos Dicokok
KUPANG - Baru saja satu kasus uang palsu dinyatakan P-21, muncul lagi kasus serupa dengan pelakunya adalah seorang pegawai honorer di Dinas Sosial Provinsi NTT, Melkianus Ngongo Bili (43).

Pria asal pulau Sumba yang juga warga RT 11/RW 02 Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) Kecamatan Oebobo itu sebelumnya diamankan Bripda Alfonsus Guma Resi yang bertugas di Pos Polair di Kelurahan Oesapa Timur atau sekitar lokasi pasar Oesapa, karena terbukti telah menguasai dan mengedarkan uang palsu.

Kapolda NTT Brigjen Pol Ricky Sitohang, melalui Kabid Humas, Kompol Anthonia Pah kepada wartawan, Kamis (10/5) kemarin mengatakan, pelaku diamankan saat petugas Pos Polair Oesapa melakukan patroli dengan berjalan kaki disekitar lokasi pasar Oesapa.

Kasus ini terungkap saat Bripda Alfonsus yang hendak membeli rokok ke kios Murni Jaya 8 di lokasi RT 24/RW 09 Kelurahan Oesapa Timur, sekira pukul 19.45 Wita. Kios milik Haji Lau itu rupanya tengah dijaga Heriyani (23).

Saat itu, pelaku telah lebih dahulu berada di kios itu untuk membeli sabun dan rokok. Saat pelaku membayar dengan menyerahkan selembar uang pecahan Rp 100 ribu dan setelah dideteksi menggunakan alat deteksi uang palsu, diketahui uang tersebut palsu.

KUPANG - Baru saja satu kasus uang palsu dinyatakan P-21, muncul lagi kasus serupa dengan pelakunya adalah seorang pegawai honorer di Dinas Sosial

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News