121 Warga Liar Diciduk di Jakbar

121 Warga Liar Diciduk di Jakbar
121 Warga Liar Diciduk di Jakbar
SEDIKITNYA 141 warga di empat RT, yakni RT 1, 3, 6, 11 RW 8,  Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (10/5) terjaring Operasi Yustisi Kependudukan (OYK). Dari 141 warga tercatat 121 warga tidak mengantongi identitas KTP DKI.

"Sebanyak 112 orang diproses karena tidak memiliki KTP DKI," ujar Ahmad Fauzi, Kasudin Dukcapil Jakarta Barat. Fauzi-sapaan akrabnya- mengatakan, Operasi Yustisi Kependudukan menjadi agenda rutin Suku Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat. Terlebih lagi, Pemerintah DKI Jakarta telah menyosialisasikan program e-KTP.

"Selain itu, aksi ini untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan. Sehingga, penduduk yang ada di Jakarta bisa terdata dengan jelas," ucapnya.

Tentunya, dari jumlah yang terjaring akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka akan mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menjalani proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda. "Dendanya bervariasi antara Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu," jelasnya.

SEDIKITNYA 141 warga di empat RT, yakni RT 1, 3, 6, 11 RW 8,  Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (10/5) terjaring Operasi Yustisi Kependudukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News