Mantan Bupati Lamteng Segera Dipenjara
Jumat, 11 Mei 2012 – 18:06 WIB
JAKARTA- Kejaksaan akan segera melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Andi Achmad Sampurna Jaya. Begitu menerima petikan putusan, Andi dipastikan akan langsung dijemput aparat kejaksaan untuk dijebloskan ke penjara. Kasus ini makin rumit karena pemilik BKR melarikan diri. Di tingkat pengadilan tahap pertama, Pengadilan Negeri Tanjung Karang menyatakan Andi Achmad tak bersalah. Tapi MA sepakat dengan kasasi jaksa bahwa Andi Achmad bersalah, berikut diharuskan membayar ganti rugi pada negara senilai Rp 20,5 miliar. (pra/jpnn)
"Kejaksaan di sana (Lampung) tinggal menunggu putusan ekstrak vonis (petikan putusan Mahkamah Agung), terus nanti kita proses (eksekusi)," kata Jaksa Agung Basrief Arief saat dicegat wartawan selepas menunaikan salat Jumat, (11/5).
Baca Juga:
Andi Achmad dinyatakan bersalah dan dihukum selama 12 tahun penjara. Menurut majelis hakim diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota Krisna Harahap, Komariah Sapardjaja, MS Lumme, dan Leopold Hutagalung, menyatakan Andi Achmad terbukti membungakan uang APBD Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar di BKR Tripicana Setiadana.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan akan segera melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Andi Achmad Sampurna Jaya. Begitu menerima petikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Peringkat 4 Nasional EPPD 2023
- Kementan Menggelar TOT Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional 2-4 Mei
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus