Menkeu Tunda Penerbitan Aturan Bea Ekspor Mineral

Menkeu Tunda Penerbitan Aturan Bea Ekspor Mineral
Menkeu Tunda Penerbitan Aturan Bea Ekspor Mineral
JAKARTA – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengaturan bea ekspor mineral yang sedianya diterbitkan pada pekan ini, akhirnya ditunda. Penundaan dikarenakan pemerintah masih melakukan pembahasan tentang perubahan ruang lingkup dan perluasan pemberlakuan bea ekspor mineral.

“Bea keluar akan keluar rencananya minggu ini, tapi ada sedikit perubahan lingkup jadi minggu depan keluarnya,” ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Jumat (11/5).

Namun Agus enggan membeberkan perubahan lingkup pemberlakuan bea keluar ekspor mineral tersebut. Namun yang jelas, lingkup pemberlakuannya akan diperluas.

“Jadi yang 14 mineral itu akan diperluas jenisnya sehingga tujuan utama tetap dapat tercapai dan pelaksanaan serta pengawasan lebih mudah,” tandasnya.

JAKARTA – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengaturan bea ekspor mineral yang sedianya diterbitkan pada pekan ini, akhirnya ditunda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News