Nazar dan Wafid Diperiksa Lagi untuk Kasus Angie
Selasa, 15 Mei 2012 – 11:33 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk Angelina Sondakh yang menjadi tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games dan pembahasan anggaran Kemendiknas. Kali ini, dua saksi bakal diperiksa oleh KPK, yakni mantan Sesmenpora Wafid Muharam dan M Nazarudin. Wafid terbukti sudah menerima tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang.
Dua saksi ini memiliki peran penting dalam kasus Angie yang kini didalami KPK. "Wafid dan Nazaruddin kami periksa sebagai saksi bagi AS (Angelina Sondakh)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Selasa (15/5).
Dalam kasus suap Wisma Atlet, Wafid telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk Angelina Sondakh yang menjadi tersangka kasus suap
BERITA TERKAIT
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Gowes 90 Kilometer dari Jakarta-Bogor
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Great Eastern Life & SOS Childrens Villages Indonesia Genjot Kemampuan Generasi Muda Berwirausaha
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024