MK Sahkan Kemenangan Mawardi-Illiza di Banda Aceh
Kamis, 17 Mei 2012 – 06:55 WIB
JAKARTA - Setelah menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Bener Meriah, Aceh Singkil, dan Aceh Barat Daya, kemarin (16/5) giliran sengketa pemilukada Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Barat yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti diketahui, gugatan sengketa pemilukada Banda Aceh diajukan bakal pasangan calon wako-wawako Banda Aceh, Aiyub Ahmad-Hasbi Baday. Pasangan penggugat ini gagal menjadi calon.
Dengan putusan ini, maka keputusan KIP Kota Banda Aceh yang menetapkan pasangan Mawardy Nurdin-Illiza Sa"adduddin sebagai walikota-walikota Banda Aceh terpilih, sudah sah. Pasangan ini tinggal menunggu SK pengesahan yang diteruskan pelantikan.
Baca Juga:
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Mahfud MD yang memimpin sidang pembacaan putusan di MK, Jakarta, kemarin (16/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Bener Meriah, Aceh Singkil, dan Aceh Barat Daya, kemarin (16/5) giliran sengketa
BERITA TERKAIT
- DPW dan DPD PAN Papua Selatan Dukung Zulhas Kembali Memimpin
- LDII Sampaikan 5 Permintaan untuk Presiden dan Wapres Terpilih Prabowo-Gibran
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Profil Paulus Waterpauw, Tokoh Besar yang Masuk Bursa Calon Gubernur Papua
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya