Pelantikan Gatot Terganjal Kasus Bengkulu

Pelantikan Gatot Terganjal Kasus Bengkulu
Pelantikan Gatot Terganjal Kasus Bengkulu
JAKARTA - Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan penundaan pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Junaedi Hamzah menjadi gubernur Bengkulu defenitif, berdampak pada kasus serupa di Sumut.

Mendagri Gamawan Fauzi memastikan, dirinya tidak akan langsung melantik Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur definitif, ketika nantinya sudah keluar Kepres pemberhentian tetap Syamsul Arifin sebagai gubernur Sumut.

Alasan Gamawan, kasus Bengkulu menjadi preseden agar dirinya tidak terburu-buru melantik plt gubernur menjadi gubernur definitif, tatkala putusan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) kasus yang melilit gubernur belum keluar.

"Kita sangat hati-hati. Ini (mengajukan gugatan ke PTUN, red) bisa juga dilakukan oleh yang lain. Tentu kita sangat hati-hati ke depan. Tidak serta merta langsung mengganti (melantik plt gubernur menjadi gubernur definitif, red)," ujar Gamawan Fauzi kepada JPNN di kantornya, kemarin (16/5).

JAKARTA - Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan penundaan pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News