2017, Pemerintah Stop Pengiriman TKI Informal
Kamis, 17 Mei 2012 – 16:18 WIB
JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan, pemerintah akan semakin selektif dalam pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri dan lebih mengutamakan penempatan tenaga kerja pada sektor formal. Penempatan sektor informal mulai diperketat guna meningkatkan perlindungan. Jika dibandingkan dengan tahun 2012, jumlah penempatan TKI formal sebesar 259.229 orang (30,14 %), sedangkan jumlah penempatan TKI informal adalah 600.857 orang (69,86 %).
“Penempatan TKI informal harus semakin diperketat, karena mengingat permasalahan TKI banyak terjadi pada penempatan TKI sektor informal. Maka dari itu, pemerintah harus perlu mengambilkebijakan dengan melakukan pergeseran penempatan TKI informal menjadi TKi formal,” tegas Muhaimin di Jakarta, Kamis (17/5).
Baca Juga:
Muhaimin menyebutkan, berdasarkan data Kemenakertrans tahun 2011, jumlah TKI formal telah meningkat hingga mencapai angka 264.756 orang (45,56 %), sedangkan jumlah TKI informal berjumlah 316.325 orang (54,44 %).
Baca Juga:
JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan, pemerintah akan semakin selektif dalam pengiriman
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa