BPK Serahkan 32 Kasus, Kejaksaan Hanya Usut Dua

BPK Serahkan 32 Kasus, Kejaksaan Hanya Usut Dua
BPK Serahkan 32 Kasus, Kejaksaan Hanya Usut Dua
JAKARTA- Kejaksaan Agung tak menindaklanjuti 30 temuan berindikasi korupsi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama periode semester kedua 2009 sampai semester satu 2011.

Hal ini sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang tercantum dalam situs resmi BPK, yang dikutip wartawan pada Senin (21/5).

Dalam situs tersebut disebutkan, dari total 32 LHP yang disampaikan selama periode tersebut, kejaksaan hanya menindaklanjuti 2 laporan.

Tak dijelaskan kenapa hal ini bisa terjadi dan apa hambatannya hingga kejaksaan tak menindaklanjutinya.

JAKARTA- Kejaksaan Agung tak menindaklanjuti 30 temuan berindikasi korupsi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama periode semester kedua 2009

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News