Pemerintah Belum Kantongi Nama Calon DKPP
Selasa, 22 Mei 2012 – 17:23 WIB
JAKARTA – Pemerintah mengaku belum mempunyai dua nama yang diusulkan menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, mengatakan, nama DKPP itu nantinya adalah hak presiden untuk mengusulkan. DKPP beranggotakan tujuh orang yang terdiri satu dari unsur KPU, satu Bawaslu dan lima dari tokoh masyarakat. DPR diberikan hak untuk mengusulkan tiga nama. Sedangkan pemerintah diberikan hak mengusulkan dua nama.
“DKPP itu diusulkan presiden,” kata Mendagri, Selasa (21/5) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Seperti diketahui, perintah untuk membuat DKPP merujuk pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/PUU-IX/2011, tanggal 4 Januari 2012.
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah mengaku belum mempunyai dua nama yang diusulkan menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
BERITA TERKAIT
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN
- Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar 2024
- NasDem Gabung Koalisi dan Berkomitmen Bantu Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Golkar Harap Prabowo-Gibran Berikan Jatah Menteri yang Proporsional
- Alasan Surya Paloh Tak jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Golkar Berharap Dapat Jatah Menteri yang Proporsional di Kabinet Prabowo-Gibran