Integritas Teruji, Yakin MK Kabulkan Uji Materi UU Penyiaran

Integritas Teruji, Yakin MK Kabulkan Uji Materi UU Penyiaran
Integritas Teruji, Yakin MK Kabulkan Uji Materi UU Penyiaran
JAKARTA - Putusan  Mahkamah Konstiusi (MK) terkait gugatan uji materi  UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kini ditunggu. Sudah sebulan lebih, kesimpulan akhir uji materi sudah diserahkan, namun hingga saat ini lembaga yang diketuai Mahfud MD belum menjadwalkan pembacaan putusan.

Meskipun terbilang lama, namun DPR yakin molornya pembacaan putusan bukan berati adanya tekanan dari pengusaha yang menguasai industri penyiaran. Anggota Komisi I DPR yang membidangi Komunikasi dan Informatika, Effendy Choirie mengatakan sikap yang ditunjukkan MK merupakan bentuk kehati-hatian.

Legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu yakin MK akan mengabulkan gugatan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP). Kata dia, sebagai benteng terakhir konstitusi, MK akan menyelamatkan  industri penyiaran yang saat ini dikuasai oleh para pengusaha.

"MK terlihat sangat hati-hati, dan kami berharap keputusan MK kembali ke roh awal dibentuknya UU tersebut. Saya yakin MK  akan mengabulkan gugatan KIDP demi menyelamatkan industri penyiaran," kata Effendy Choirie yang akrab disapa Gus Coy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/5).

JAKARTA - Putusan  Mahkamah Konstiusi (MK) terkait gugatan uji materi  UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kini ditunggu. Sudah sebulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News